Lewati ke konten
Senin, 21 September 2026
TERKINI

Ria Norsan Tegaskan Komitmen Pemprov Dukung Pembahasan RUU dan Perjuangkan Kapuas Raya

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota sekaligus memperjuangkan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat menerima sekaligus memimpin rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja penyusunan 15 RUU Kabupaten/Kota di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).

Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bersama anggota Komisi II DPR RI. Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, Ketua DPRD kabupaten/kota, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Ria Norsan mengapresiasi kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan regulasi.

Ia menjelaskan bahwa dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang berkaitan langsung dengan wilayah administratif Kalimantan Barat sehingga masukan pemerintah daerah dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan.

Selain menyampaikan perkembangan penataan batas wilayah antarkabupaten/kota dan antarprovinsi, Gubernur juga kembali mengangkat aspirasi masyarakat mengenai pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Menurutnya, usulan pemekaran tersebut merupakan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah timur Kalimantan Barat.

“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” katanya.

Ria Norsan menegaskan bahwa berbagai persyaratan pembentukan daerah otonom baru telah dipersiapkan, termasuk kajian akademik, dukungan daerah calon cakupan wilayah, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap memberikan data, informasi, dan masukan substantif yang dibutuhkan selama proses pembahasan RUU maupun usulan pemekaran wilayah.

“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah sekaligus memperbarui dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota agar selaras dengan perkembangan konstitusi, dinamika pemerintahan, serta karakteristik Kalimantan Barat yang memiliki keberagaman etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari identitas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *